Label:
Berita TI,
curi pulsa,
kejahatan telekomunikasi,
konten sms,
menkominfo,
Mobile,
operator seluler,
potong pulsa,
pulsa,
sedot pulsa,
telepon,
tifatul sembiring,
uu ite
Ditemui usai memberikan pidato pembukaan INAICTA 2011 yang berlangsung hari Selasa (4/10/2011) di JCC, Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan bahwa pencurian pulsa adalah salah satu bentuk tindak kriminal dan pelakunya bisa masuk penjara.
"Untuk pencurian pulsa ini masih kita bekerja bersama BRTI, kita selidiki apakah ini operator atau content provider, kalau terbukti akan kita tindak nanti, karena ini kriminal, menyedot pulsa orang tanpa ijin itu kriminal," jelas Tifatul.
Tifatul melanjutkan, konten provider atau siapa pun yang memberikan konten dan menyedot pulsa harus memiliki ijin dari pengguna telekomunikasi. Jika tidak, maka tindakan yang dilakukan bisa dituntut secara hukum. "Bisa kita tuntut, masuk penjara ini," kata Tifatul.
Menurut Tifatul, bisnis konten yang menyedot pulsa tanpa ijin adalah bisnis yang tidak fair. Ia mengatakan, pengguna yang mengalami bisa melaporkan ke call center BRTI di 159. Laporan ini penting karena jika pencurian pulsa berlangsung dari nominal 1000-2000, jika terkumpul banyak akan menjadi miliaran rupiah.
Terkait dengan soal pencurian pulsa ini, Kemkominfo akan memanggil para operator untuk membahas. "Besok (Rabu, 5/10/2011) jam 10 akan kita kumpulkan operator untuk bahas ini," pungkas Tifatul.
1 komentar:
dijaman serba canggih saat ini segala sesuatu mungkin.. jadi lebih bagus antisipasi segala kemungkinan :)
Leave a Reply